Menjadi anggota Arisan bagi sebagian orang adalah sebuah keharusan terutama ibu-ibu. Mereka beranggapan Arisan merupakan cara mudah menabung uang dan sebagai ajang silaturahim.
Dengan menyetor sejumlah uang yang sudah disepakati bersama, kemudian secara berkala entah seminggu sekali atau sebulan sekali-- mengocok nama yang berhak mendapat giliran memperoleh uang yang terkumpul tersebut. Arisan dibentuk dalam sebuah komunitas seperti di lingkungan komplek, kantor, bahkan di keluarga besar.
Sahabat.. mungkin selama ini kita tidak tahu hukum arisan itu apa jika dilihat dalam pandangan islam. Ada 3 pendapat mengenai hukum Fiqih arisan:
- Boleh: Akan tetapi, pendapat sebaliknya dinyatakan oleh Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang justru membolehkan arisan, yakni hukum asal muamalah. Adapun penentuan giliran dengan cara mengocok nama peserta tidaklah dianggap sebagai faktor yang mengharamkan. Karena kocok undian dibolehkan jika dilakukan untuk menentukan orang yang paling berhak di antara orang-orang yang berhak.
- Haram: Ada yang berpendapat arisan haram hukumnya (Fiqih Muamalat Maliyyah Muashirah, Prof. Dr. Saad Al Khatslan, hlm. 194), karena arisan dianggap berbentuk akad pinjaman dengan syarat peminjam tersebut nantinya memberikan pinjaman juga kepada pemberi pinjaman sebelumnya. Sedangkan setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat adalah riba, maka dianggap arisan mengandung riba yang hukumnya haram.
- Sunah: Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan hukum arisan adalah sunah, sebab arisan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan modal dan mengumpulkan uang yang terbebas dari riba.
Sahabat Rumah Salam, ternyata ada 3 hukum tentang arisan. Namun pendapat yang paling kuat mengenai hukum arisan adalah mubah (boleh), jika anda seorang muslim, anda tidak perlu hawatir lagi tentang hukum Arisan. Anda sekarang bisa tenang untuk mengikuti arisan. Tapi jangan sampai ada faktor yang membuat arisan tersebut menjadi haram. Maka, perlu juga diperhatikan akhlak saat berkumpul. Hindari pertengkaran, gibah (membicarakan keburukan orang lain) dan hindari juga ikhtilat (mencampur baur antara laki-laki dan perempuan)
(sumber: Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Karya Dr. Erwandi Tarmidzi, MA)