-->
  • About
  • Contact
  • Sitemap
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Cara Membuat Blog SEO

Rumah Salam

Beragam info menarik tips dan trik

Iklan
  • Home
  • About
  • Kontak
  • Sitemap
  • Galeri
  • Dropdown Menu ▼
    • Sub Menu1
    • Sub Menu2
    • Sub Menu3
    • Sub Menu4
    • Sub Menu5
  • Blogging

Jumat, 30 September 2016

Home » Dunia Islam , Khazanah » Yang Suka Ikut Arisan Harus Baca, Benarkah Arisan Itu Haram?

Yang Suka Ikut Arisan Harus Baca, Benarkah Arisan Itu Haram?

  Unknown     Jumat, 30 September 2016
Menjadi anggota Arisan bagi sebagian orang adalah sebuah keharusan terutama ibu-ibu. Mereka beranggapan Arisan merupakan cara mudah menabung uang dan sebagai ajang silaturahim.

Dengan menyetor sejumlah uang yang sudah disepakati bersama, kemudian secara berkala entah seminggu sekali atau sebulan sekali-- mengocok nama yang berhak mendapat giliran memperoleh uang yang terkumpul tersebut. Arisan dibentuk dalam sebuah komunitas seperti di lingkungan komplek, kantor, bahkan di keluarga besar.
Yang Suka Ikut Arisan Harus Baca, Benarkah Arisan Itu Haram?
Sahabat.. mungkin selama ini kita tidak tahu hukum arisan itu apa jika dilihat dalam pandangan islam. Ada 3 pendapat mengenai hukum Fiqih arisan:
  1. Boleh: Akan tetapi, pendapat sebaliknya dinyatakan oleh Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang justru membolehkan arisan, yakni hukum asal muamalah. Adapun penentuan giliran dengan cara mengocok nama peserta tidaklah dianggap sebagai faktor yang mengharamkan. Karena kocok undian dibolehkan jika dilakukan untuk menentukan orang yang paling berhak di antara orang-orang yang berhak.
  2. Haram: Ada yang berpendapat arisan haram hukumnya (Fiqih Muamalat Maliyyah Muashirah, Prof. Dr. Saad Al Khatslan, hlm. 194), karena arisan dianggap berbentuk akad pinjaman dengan syarat peminjam tersebut nantinya memberikan pinjaman juga kepada pemberi pinjaman sebelumnya. Sedangkan setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat adalah riba, maka dianggap arisan mengandung riba yang hukumnya haram.
  3. Sunah: Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan hukum arisan adalah sunah, sebab arisan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan modal dan mengumpulkan uang yang terbebas dari riba.

Sahabat Rumah Salam, ternyata ada 3 hukum tentang arisan. Namun pendapat yang paling kuat mengenai hukum arisan adalah mubah (boleh), jika anda seorang muslim, anda tidak perlu hawatir lagi tentang hukum Arisan. Anda sekarang bisa tenang untuk mengikuti arisan. Tapi jangan sampai ada faktor yang membuat arisan tersebut menjadi haram. Maka, perlu juga diperhatikan akhlak saat berkumpul. Hindari pertengkaran, gibah (membicarakan keburukan orang lain) dan hindari juga ikhtilat (mencampur baur antara laki-laki dan perempuan) 

(sumber: Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Karya Dr. Erwandi Tarmidzi, MA)
By Unknown di September 30, 2016
Label: Dunia Islam, Khazanah

Recent Posts

Memuat...

Popular Posts

  • Tidak Perlu Kedokter, Inilah Cara Mudah Dan Aman Bersihkan Karang Gigi Sekaligus Memutihkannya
  • Cobalah Tutup Lubang Telinga Luar Dengan Potongan Bawang Sebelum Tidur, Lihat Apa Yang Terjadi!
  • Jangan Tidur Dengan Posisi Seperti Ini, Karena Bisa Menyebabkan Anda Kehilangan Tangan Bahkan Kematian
  • Waspadalah, Segera Hapus Dan Bersiaga Jika Ada Tanda Seperti Ini Di Tembok Atau Pagar Rumah Anda
  • Inilah Tanaman Yang Mampu Menghancurkan Sel Kanker Payudara Dalam Waktu Kurang Dari 16 Jam

Labels

Aneh Berita Islam Bisnis Dunia Islam Ekonomi Entertainment Hiburan Hukum Info Menarik Inspirasi Internasional Internet Keluarga Kesehatan Khazanah Kontroversial Kriminal Lifestyle Loker Lucu Misteri Olahraga Opini Pengetahuan Peristiwa Ragam Selebritis Tentang Islam Tips TNI Unik Video Viral Wisata

About

SEO Starter is SEO and Mobile Friendy Blogger Template. Responsive Sesuai dengan Rekomendasi Google

Web Links

  • Blogger Platform
  • CMS WordPress
  • Facebook
  • Microblogging
  • Manchester United

Follow by Email

Subsribe to get post update from this blog in your email inbox.

Copyright © Rumah Salam. All rights reserved. Template by Romeltea Media