Pedangdut Rhoma Irama baru tahu kalau anaknya Ridho Rhoma, mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Rhoma pun baru tahu jika anaknya sudah mengonsumsi barang haram itu selama dua tahun.
Hal itu disampaikan Rhoma saat menjenguk Ridho di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (25/3) malam. Dia mengaku sedih dan menyebut sang anak merupakan korban dari peredaran narkoba.
"Sebagai orang tua (saya merasa) kasihan, sedih, karena Ridho adalah korban kesekian puluh juta dalam narkoba ini," ungkap Rhoma
Namun demikian, pria yang biasa disebut dengan Raja Dangdut itu tetap akan taat prosedur hukum dan akan mengawal puteranya yang sudah jadi tersangka itu untuk direhabilitasi.
"Tentunya dalam hal ini saya akan taat kepada prosedur hukum sepertinya ini direhab karena ini (Ridho Rhoma) bukan pengedar," kata Rhoma
"Dengan tertangkapnya Ridho, saya semakin semangat untuk perangi peredaran narkoba," tegas Rhoma.
Untuk diketahui, Ridho yang ditangkap polisi di sebuah Hotel, Sabtu (25/3) dini hari itu dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara, sementara itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati.[RumahSalam/
rmol]